Anggota DPRD Diingatkan Kompak Jalankan 3 Tupoksi, Begini Penjelasan Ketua Dewan BU Parmin

Ketua DPRD BU, Parmin SIP ingatkan anggota dewan kompak jalankan tugas.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Parmin SIP mengajak seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2024-2029 agar kompak dan mengedepankan dedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan keuangan.
Parmin meyakini jika seluruh anggota dewan optimal menunaikan tugas dan fungsinya, maka DPRD Bengkulu Utara bisa menjadi harmonis dalam melayani masyarakat.
"Untuk diketahui, komposisi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029 sekitar 60 persen atau 16 orang merupakan wajah baru dari total 30 kursi DPRD di Kabupaten Bengkulu Utara. Maka dari itu harus mampu memberikan warna di parlemen agar kompak dan mengedepankan dedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan keuangan," ungkapnya.
BACA JUGA:Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Mulkan Dituntut 4 Tahun Ditambah Denda Segini
BACA JUGA:Pj Sekdaprov Diganti, Gubernur: Banyak Masalah Butuh Solusi Cepat
Parmin menambahkan, DPRD memiliki 3 fungsi dasar, yakni legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran, yang harus berjalan dengan seiring dan saling mendukung. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Sesuai pasal 69 UU 17 tahun 2014, ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Selain, untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini memaparkan fungsi legislasi DPRD adalah fungsi yang dimiliki DPRD untuk membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.
Sementara fungsi anggaran dimiliki DPRD untuk menetapkan anggaran daerah. DPRD melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah.
Sedangkan fungsi pengawasan, yakni DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Ini termasuk memantau penggunaan anggaran serta memastikan bahwa program pemerintah berjalan sesuai rencana.
"Melalui fungsi-fungsi tersebut, DPRD berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memastikan akuntabilitas pemerintah, dan mewakili suara rakyat dalam pembuatan kebijakan. Termasuk memastikan APBD digunakan sebagai alat memakmurkan rakyat. Bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun golongan tertentu," terangnya.
Kendati, 30 anggota dewan masing-masing memiliki target-target sebagai politisi. Namun, Parmin meyakini dalam menjalankan tugas dan fungsi seluruh Anggota DPRD Bengkulu Utara memiliki kesamaan pemahaman untuk bersama-sama mendorong pembangunan agar bisa membawa Bengkulu Utara terus lebih maju lagi.
"Saya yakin dan percaya, bahwa seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara memiliki kesamaan pemahaman, kendati memang masing masing memiliki target sebagai politisi," ujarnya.