Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman Effendi dan Mulkan Dituntut 4 Tahun Ditambah Denda Segini

Suasana usai sidang tukar guling lahan Pemda Seluma dengan Murman Effendi, Rabu, 5 Maret 2025. -RIZKY/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling lahan antara Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 5 Maret 2025.

Agenda sidang mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma. Secara bergantian 4 terdakwa yang terseret pada kasus tersebut dibacakan tuntutannya oleh JPU. 

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi alias Ujang Puguk dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin sama-sama dituntut 4 dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Kemudian mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Terakir adalah mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Reskan dan Dewi Sartika Daftar Cabup Bengkulu Selatan, PSU Dijadwalkan 19 April 2025

BACA JUGA:Pj Sekdaprov Diganti, Gubernur: Banyak Masalah Butuh Solusi Cepat

Menurut JPU, perbuatan 4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undag-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Iya, hari ini kami bacakan tuntutan untuk 4 terdakwa, Pak Murman dan Pak Mulkan dituntut 4 tahun, Bu Rosnaini 2 tahun 6 bulan dan Pak Djasran 2 tahun," jelas JPU Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH.

JPU tidak membebankan pada terdakwa membayar uang pengganti. Karena kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi tukar guling lahan semuanya sudah disita oleh jaksa. 

Penyitaan tersebut berkaitan dengan aset berupa tanah yang digunakan sebagai objek tukar guling lahan. 

Sementara itu, Murman mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tukar guling lahan di Kabupaten Seluma. Terkait dengan PS tersebut, Jaksa sudah mempersiapkan semuanya, mulai dari pengamanan dan hal terkait lain.

"Untuk PS sudah kami siapkan semuanya, pengamanan dan lainnya sudah kita siapkan," imbuh Ahmad Ghufroni.

Terkait dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum 4 terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Untuk pengajuan PS, hanya diajukan oleh Murman, sementara 3 terdakwa lainnya tidak mengajukan. Pemeriksaan setempat atas objek tanah tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan hari Jumat 7 Maret 2025.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan