PSU, Bawaslu Butuh Rp 4,2 Miliar, Ini Peruntukkannya

RENALD/BE Ketua Bawaslu BS, Sahran didampingi Komisioner Bawaslu, M Hasanudin --

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mencapai Rp 4,2 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk penggajian Badan Ad Hoc serta berbagai kegiatan lain dalam pengawasan PSU.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran didampingi Komisioner Bawaslu, M Hasanudin menyatakan bahwa pihaknya telah siap menghadapi PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.

"Kalau secara kondisi kita sudah siap, juknisnya nanti kita tunggu dari Bawaslu Pusat dan Provinsi," ujar Sahran, Kamis 6 Maret 2025.

Sebelum mengaktifkan kembali Badan Ad Hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Bawaslu akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Namun, Bawaslu masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu Pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Perkiraan total anggaran sementara itu sebesar Rp 4,2 miliar, untuk menggaji Badan Ad Hoc kita dan kegiatan-kegiatan lainnya," tutup Sahran.

BACA JUGA:Serius Maju, Reskan Siap Bersaing dengan Nama-nama Besar

BACA JUGA:Berkat BPJS Gratis Pemkot Bengkulu, Warga Nyaris Hilang Nyawa Bisa Tertolong, Begini Kisahnya

Selain itu, Sahran juga mengaku masih menunggu petunjuk dan teknis pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan, khususnya dari KPU. Meskipun begitu, Bawaslu siap melaksanakan PSU di Bengkulu.

"Tentunya kita siap menjalankan PSU sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan