Harian Bengkulu Ekspress

DPO KUR Jilid 3 Diminta Serahkan Diri, Begini Pesan Kasi Pidsus Kejari Lebong

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Raditio Dharma SH MH--

harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengingatkan kepada tersangka dugaan kasus korupsi penggunan dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong berinisial SH yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk bisa kooperatif menyerahkan diri.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Raditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR baik penanganan jilid 2 maupun jilid 3, untuk 3 orang tersangka sudah diamankan. Yaitu MK tersanghka jilid 2 dan WS dan OM tersangka jilid 3.

“Saat ini tersangka jilid 3 berinisial SH melarikan diri,” sampainya, Kamis 06 Maret 2025.

Lanjut Robby, sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2025 yang lalu, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka MK yang sebelumnya telah masuk DPO lebih dari 1 tahun di persembunyiannya di Provinsi Lampung.

“Meskipun sudah lama bersembunyi, akhirnya kita berhasil menemukan persembunyian dan menangkap tersangka MK,” jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Fikri Siapkan Larangan Pesta Malam, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Begini Pesan Wabup Kepahiang

Masih kata Robby, saat ini tersangka SH masih bersembunyi untuk bisa kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejari Lebong. Sebab lambat atau cepat  pihaknya akan berhasil mengetahui tempat persembunyiannya dan nantinya jika tidak menyerahkan diri akan merugikan tersangka itu sendiri.

“Silahkan menyerahkan diri dan pertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” imbaunya.

Ditegaskan Robby, jika nantinya pihaknhya telah melaksanakan persidangan terhadap perkara yang ditangani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), maka bisa dilaksanakan tanpa adanya kehadiran tersangka. Namun jika hal tersebut dilakukan maka tersangka yang nantinya telah menjadi terdakwa  dan tidak bisa membela diri.

“Jika demikian, setelah sidang diputuskan maka yang bersangkutan tidak bisa membela diri untuk meringankan,” tegasnya.

Kembali mengingatkan, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi dana KUR tahun anggaran 2021-2022, Kejari Lebong membaginya menjadi 3 jilid yaitu jilid I yang mana saat ini masih dalam kasasi dikarenakan dari hasil putusan hakim, terdakwa Nurul Azmi telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa di penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 milar dan jika tidak diganti diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Sementara untuk jilid II tersangka MK dan jilid III ada sebanyak 3 tersangka, yaitu SH (DPO), WS dan OM yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong yang mana tanah yang dibeli  diduga merupakan hasil dari kejahatan dugaan korupsi dana KUR unit Tes tahun anggaran 2021-2022.

Dari hasil pemeriksaan Kerugian Negara (KN) yang telah dilakukan oleh tim ahli yang sebelumnya diminta pihak Kejari Lebong didapati hasil KN yang mencapai Rp 1,4 mkliar rupiah yang diakibatkan oleh para tersangka.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan