Zakat Fitrah 1446 H, di Selua Ditetapkan Terenda Rp 30 Ribu dan Tertinggi Rp 40 Ribu

Penetapan besaran zakat oleh kemenag Seluma-Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menggelar rapat pembahasan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah.
Alhasil, besaran zakat fitrah 1446 Hijriah ada tiga tingkatan.
Tertinggi Rp 50 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu. Kalau untuk beras tetap, 2,5 kilogram atau 10 canting.
Kakan Kemenag Seluma Heriansyah mengatakan rapat pembahasan besaran zakat fitrah idul fitri 1446 Hijriah dihadiri Pemkab Seluma, tokoh NU, Muhamadiyah, MUI, Baznaz serta seluruh para kepala KUA jajaran Kemenang Seluma.
BACA JUGA:Dukung Kebijakan Gubernur Bengkulu, Bupati Mukomuko : Stop Study Tour dan Wisuda Sekolah
BACA JUGA:DPRD BU Dorong Pemkab Perkuat Peran Tenaga Kerja Lokal dalam Penyerapan Kerja
"Semua perwakilan yang hadir kita mintai pendapat terkait penentuan besaran zakat fitra ini," terang Kakan Kemenag
Dari hasil pembahasan ucap Kakan Kemenag, akhirnya disepakati besaran zakat fitrah idul fitri 1446 Hijriah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah di bagi menjadi tiga tingkatan.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah 1446 Hijriah ini ucap Kakan Kemenag, maka telah dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
Segera bentuk panitia penerimaan zakat, untuk mengumpulkan zakat yang dibayarkan masyarakat.
BACA JUGA:Tunda Pengangkatan ASN Belum Final, Usulan NIP ASN Tetap Berjalan
BACA JUGA:Cetak Advokat Religius, LKBH UMB Gelar Acara Ini
"Segera sosialisasikan besaran zakat ini ke masyarakat. Agar diketahui dan dapat dipilih besarannya sesuai dengan kemampuan," pungkasnya.(Jefri)