Viral, 55 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Respon BKN

Ramai-ramai muncul petisi penolakan penundaaan pengangkata CPNS dan PPPK di media sosial -Tangkap Layar/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menuai polemik  baru dimasyarakat. 

Hal itu seiring  dengan  muncul tautan  petisi tolak pengangkatan CPNS dan PPPK di undur hingga 2026 dan viral di media sosial. 

Petisi yang berjudul "BERIKAN PERCEPATAN PENGANGKATAN CPNS & PPPK TAHAP 1 2024" muncul di platform change.org. 

Petisi berisikan tuntun n untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK setelah pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai.

 Hingga 9 Maret 2025, petisi ini telah mengumpulkan lebih dari 55.112 tanda tangan. 

Petisi ini ditujukan terutama kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, BKN, dan instansi terkait, dan meminta Pemerintah untuk mempercepat proses pengangkatan setelah usulan dan keputusan nomor induk pegawai (NIP) atau nomor induk kepegawaian (NIK) PPPK rampung. 

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025, Ini Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:CV Yodan Permata Bunga Sabet Penghargaan Kementerian BKPM RI, Ini Prestasinya

Selain poin-poin tersebut, petisi tersebut juga disampaikan tuntutan sebagai berikut

- Memberikan  kepastian hukum dan kelayakan kerja bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. 

- Menghindari terjadinya kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan untuk memperlancar pelayanan publik. 

- Menjamin hak peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk segera menerima SK pengangkatan dan mulai bekerja 

- Mendukung kelancaran pelayanan publik karena banyak peserta yang diminta keluar dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK dan proses pengangkatannya belum selesai. 

Kebijakan ini memicu reaksi keras, dengan sejumlah peserta yang mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah lolos seleksi. Akibatnya, mereka kehilangan penghasilan tetap dan merasa tidak aman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan