Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Korupsi Puskeswan Benteng Belum Dikembalikan, Kejati Imbau Begini

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kerugian negara korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 belum dipulihkan. 

Sebanyak 10 orang terdakwa yang terseret kasus tersebut, belum semuanya mengembalikan kerugian negara. Sehingga dari total kerugian negara Rp 2,3 miliar, masih ada sekitar Rp 1,4 miliar lagi belum dibayarkan. 

Padahal, kerugian negara salah satu yang dijadikan Jaksa mempertimbangkan tuntutan dalam persidangan. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.

BACA JUGA:Perang Sarung Berisi Batu antar Remaja di Kota Bengkulu Meresahkan

BACA JUGA:THR ASN Disiapkan Rp 50 Miliar, Begini Penjelasan Kepala BKAD Kabupaten Bengkulu Utara

"Dari Rp 2,3 miliar masih tersisa Rp 1,4 miliar, artinya yang dibayar baru sekitar 700 juta. Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan kami untuk memberikan tuntutan untuk para terdakwa," jelas Arief.

Sidang korupsi puskeswan dalam waktu dekat akan memasuki agenda tuntutan. Karena pekan ini agenda sudah sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. 

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, JPU yakin terjadi tindak pidana pada kegiatan pembangunan Gedung Puskeswan dan BPP di Benteng. 

Mulai dari adanya pembangunan gedung total los sampai adanya permintaan fee oleh kadis kepada para kontraktor. Begitu juga terkait dengan Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan terdakwa Danitas Subarja kontraktor proyek Puskeswan Talang Empat. Jaksa siap dan masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

"Kalau PS itu tergantung dari hakim dan pengacara terdakwa, kalau soal siap atau tidak, kami siap. Hanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim," imbuhnya.

Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Pertanin Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri. Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Woker dan Kurniasih.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan