PS Kasus Puskeswan Tunggu Hakim, JPU Tunggu Jadwal Ini Kata JPU Kejati Bengkulu

IST/BE Hakim sedang mengetuk palu tanda memberikan keputusan.--

Harianbengkuluekspress.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS). Adapun untuk waktu PS tersebut dilaksanakan masih menunggu jadwal dan keputusan dari majelis hakim. 

Dari Jaksa Penyidik Umum (JPU) Kejati Bengkulu, secara umum siap menghadapi upaya PS yang diajukan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Puskeswan. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, karena PS yang mengajukan terdakwa, jaksa hanya tingga menunggu dan mengikuti apa yang diputuskan majelis hakim.

"Masih menunggu dari majelis hakim, terkait dengan PS yang diajukan salah satu terdakwa," jelas Arief.

Terdakwa yang mengajukan PS adalah Danitas Subarja, wakil Direktur CV Elsafira Jaya yang mengerjakan proyek Puskeswan Talang Empat. Alasan mengajukan PS karena tidak terima proyek pengerjaan Puskeswan Talang Empat dikatakan total los oleh ahli BPKP. Padahal proyek puskeswan yang menghabiskan anggaran Rp 700 juta lebih tersebut hingga saat ini masih difungsikan dan sudah diserah terimakan ke Pemda Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Kasus DBD di Lebong Turun Drastis, Kadinkes Beberkan Rahasianya

BACA JUGA:Efisiensi Rp 8,9 Miliar Tak Hambat Kinerja DPRD Bengkulu Utara, Begini Keterangan Sekwan

"Jika dinyatakan total loss, bangunan tentu tidak ada, sementara fakta dilapangan, bangunan puskeswan Talang Empat ada, difungsikan dan sudah diserah terimakan ke Pemda Benteng sebagai aset daerah. Kami keberatan dengan keterangan saksi ahli BPKP menyatakan total los," ujar Made Sukiade SH, kuasa hukum terdakwa.

 Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng, yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri. Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Woker dan Kurniasih. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan