Mukomuko Lakukan Efisiensi APBD 2025, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Mukomuko Lakukan Efisiensi APBD 2025, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 guna mengoptimalkan penggunaan anggaran serta menyesuaikan kebijakan fiskal nasional.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah efisiensi belanja daerah, yang mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan rasionalisasi beberapa sektor lainnya, seperti belanja hibah serta program fasilitasi pemerintah.
Meskipun tahapan efisiensi ini hampir selesai, rincian lengkap mengenai kegiatan dan anggaran yang terkena pemangkasan belum bisa diumumkan ke publik.
Keputusan final masih menunggu persetujuan Bupati Mukomuko setelah melalui kajian lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Selasa 11 Maret 2025, Waspada Hujan Petir!
BACA JUGA:Anggaran Saber Pungli BS Dipangkas Rp 750 Juta
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa Pemkab Mukomuko telah membentuk tiga kelompok tim khusus yang bertugas meninjau dan merancang strategi efisiensi anggaran.
"Masing-masing tim sudah bekerja dan menyusun rekayasa kegiatan serta anggaran yang akan dirasionalisasikan. Sejumlah kelompok kerja bahkan telah melaporkan angka pembiayaan dan program yang berpotensi diefisiensi. Namun, hasil akhirnya baru bisa dipastikan setelah melalui pembahasan internal dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Mukomuko," ujar Eva Tri Rosanti, Senin 10 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan efisiensi anggaran ini tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah dalam rangka mendukung optimalisasi belanja nasional dan daerah.
Salah satu sektor yang terdampak efisiensi paling signifikan adalah perjalanan dinas pejabat, yang akan mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
"Sesuai dengan KMK 29 Tahun 2025, efisiensi anggaran perjalanan dinas seharusnya mencapai 53 persen. Namun, Kabupaten Mukomuko kemungkinan akan menerapkan efisiensi minimal di angka 50 persen," jelas Eva Tri Rosanti.
Selain perjalanan dinas, beberapa kegiatan lain yang tidak terlalu mendesak juga masuk dalam daftar rasionalisasi anggaran, termasuk belanja hibah serta program fasilitasi yang dianggap masih bisa ditunda tanpa mengganggu operasional pemerintahan dan layanan publik.
"Selain pemangkasan perjalanan dinas, ada beberapa kegiatan yang dinilai masih bisa ditunda karena urgensinya tidak terlalu tinggi. Rincian anggaran yang terkena rasionalisasi baru bisa diumumkan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," tambahnya.
Kebijakan efisiensi ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa APBD Mukomuko lebih efektif dan tepat sasaran.