Usai Pengangkatan Ditunda, Apakah CPNS dan PPPK Tetap Digaji? Ini Penjelasan BKN

Rekrutmen CPNS 2025 Pasti Digelar, Hanya Kategori Ini Bisa Daftar-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan terpilih di tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil Kemenpan-RB setelah rapat dengan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR.
Pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025 dan PPPK diangkat pada 1 Maret 2026. "Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN menjadi pejabat ASN menjadi akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026," kata Menpan RB, Rini Widyantini.
Kebijakan itupun membuat para pelamar resah karena mereka takut tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan selama beberapa bulan.
BACA JUGA:Horee, NIP PPPK Keluar Tahun 2025, Ini Jadwalnya
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Buka 50 Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya
Lantas apakah Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para CPNS yang pengangkatannya ditunda dalam bentuk gaji? Apakah CPNS mendapatkan gaji setelah jadwal pengangkatannya diundur?
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk tetap menganggarkan gaji.
Gaji mencakup pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti proses seleksi sampai dengan pengangkatan menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam surat Menpan-RB No B/5993/M.SM.01.00/2024.
"BKN akan melakukan pengawasan terhadap instansi PPK untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPK dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam pengaturan waktu tersebut,"ujar Zudan.
Secara terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membenarkan bahwa pihaknya telah mengimbau PPK untuk menganggarkan gaji pegawai non-ASN.
Hanya saja, untuk CPNS yang bukan pegawai non-ASN dan CPNS yang bekerja di sektor swasta tidak termasuk dalam kategori ini.
"Benar (ada imbauan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN)," kata Vino.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, BKN Pastikan NIP PPPK Keluar 2025, Honorer R2 & R3 Tak Perlu Galau Lagi