Pembayaran Gaji Honorer Tunggu Refocusing, Begini Penjelasan Pj Sekda Benteng

Pj Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan bahwa kontrak kerja tenaga honorer bakal diperpanjang tahun 2025. Hanya saja, pembayaran gaji tenaga honorer akan dilakukan setelah proses refocusing atau pergeseran anggaran selesai dilakukan.
Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH menjelaskan, pergeseran anggaran merupakan salah satu solusi untuk membayar gaji tenaga honorer tahun 2025 ini.
Pasalnya, dalam APBD tahun anggaran 2025 ini gaji honorer di setiap kantor OPD sudah tak dianggarkan lagi.
"Untuk pembayaran gaji honorer, akan dilakukan dari efisiensi anggaran (refocusing,red)," ungkap Donal.
Menyikapi hal itu, Donal menegaskan, rencana untuk memperkerjakan tenaga honorer melalui pihak outsourcing belum bisa dilaksanakan pada tahun 2025 ini.
Baik itu tenaga supir, cleaning service dan security akan tetap digaji melalui mekanisme honorer seperti selama ini.
"Tenaga outsourcing belum bisa dilaksanakan tahun ini. Melainkan akan dilaksanakan pada tahun depan," jelas Sekda.
BACA JUGA:Hina Suku Rejang, Tiga Warga Rejang Lebong Diamankan, Ini Pasal yang Dikenakan
BACA JUGA:CJH Periksa Kesehatan di Rumah Sakit Swasta, Dewan Rejang Lebong Datangi Dinkes, Ini Tujuannya
Diketahui sebelumnya, Bupati Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP langsung mengadakan rapat bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemda Benteng guna membahas tentang nasib para honorer berkaitan dengan informasi penundaan pengangkatan calon PPPK tahun 2024 hingga tahun 2026 mendatang.
Alhasilnya, Pemda Benteng telah mengambil kebijakan untuk melakukan perpanjangan kontrak atau surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2025 ini.
Meski demikian, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemda Benteng untuk melakukan evaluasi atau seleksi terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi agar dapat menerima SK pengangkatan.(bakti)