Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirapel, Begini Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni

Puluhan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 R3 Provinsi Bengkulu melakukan hearing dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 11 Maret 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Gaji ribuan tenaga honorer yang telah 2 bulan tidak dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal dibayar secara rapel. Artinya, bulan Maret ini, sekitar 4.880 orang tenaga honorer yang terdaftar di data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bakal mendapatkan gaji bulan Januari dan Februari 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MM mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer bisa segera mengajukan proses pencairan gaji.

"Bagi honorer yang bekerja terus, akan dibayar full. Silahkan untuk mengajukan," kata Herwan, Selasa, 11 Maret 2025.

Dijelaskannya, setelah diajukan tentu masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan. Maka para tenaga honorer yang telah diperpanjang masa kerja tahun 2025, untuk tetap bersabar menunggu pembayaran gaji. Begitupun dengan OPD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempercepat proses administrasi tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA:RSMY Bengkulu Diawasi BPK, Gubernur: Agar Keuangan dan Pelayanan Masyarakat Lebih Optimal

BACA JUGA:KAMMI Kecam Penundaan Pelantikan CASN, Nilai Kebijakan Bentuk Penghianatan Terhadap Hak CASN

 

"Kalau anggarannya nanti sudah siap, tentu akan didistribusikan. Kita sudah minta ini dipercepat," tuturnya.

Herwan mengatakan, bagi tenaga honorer yang telah masuk data base BKN, namun dirumahkan secara awal tahun, gajinya masih akan dipertimbangkan. 

Pemprov masih berkonsultasi dengan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gar pembayaran gaji itu tidak menyalahi aturan. 

Mengingat tenaga honorer yang telah dirumahkan tidak memberikan kontribusi bekerja selama 2 bulan terakhir.

"Gaji honorer yang sudah dirumahkan, kita akan konsultasikan dulu dengan BPK dan BPKP," ujarnya.

Di sisi lain, Herwan menegaskan, pihaknya telah meminta untuk kepala OPD segera mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga honorer. Tidak semua honorer bisa diperpanjang kontraknya. Hanya tenaga honorer yang masuk kriteria saja. 

Seperti telah masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2. Kemudian honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan