7 Ketentuan Pembayaran THR Dan Cara Lapor Pengaduan THR

Langkah atau cara melaporkan pengaduan ke posko THR 2025-Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketanagakerjaan telah menerbitkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kemnaker juga telah mendirikan posko  THR. 

Dalam bentuk  Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

SE ini dikeluarkan pada Selasa11 Maret 2025. 

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.

Dalam edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Menteri Ketenagakerjaan Buka Posko THR, Yassierli: Daerah Juga Agar Bentuk Posko

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Pantau Langsung Minyak Kita, Ini Hasil Pantauannya

Bagi pekerja yang merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh tanpa skema cicilan.

Merujuk pada SE yang diterbitkan,  menjelaskan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pemberian THR  oleh perusahaan kepada karyawan. 

Tujuh poin utama terkait ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD adalah sebagai berikut: 

1. Siapa yang Berhak Menerima THR? THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

2. Batas Waktu Pembayaran THR adalah maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan