Zakat Fitrah Tertinggi di Mukomuko Segini
Kepala Kemenag Mukomuko, H Widodo--
harianbengkuluekspress.id – Zakat fitrah 1446 hijriah atau tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Zakat fitrah tertinggi di daerah tersebut sebesar Rp 45 ribu jika dibayarkan berbentuk uang.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI menyampaikan, besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang, ada tiga katagori yakni katagori tinggi, sedang dan rendah. Untuk katagori paling tinggi sebesar Rp 45 ribu per jiwa, yang sedang sebesar Rp 40 ribu per jiwa dan terendah sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Sedangkan untuk zakat fitrah setiap jiwanya jika menggunakan beras sebanyak 2,5 kilo gram dan pembayaran zakat fitrah berupa beras disesuaikan dengan beras konsumsi warga yang bersangkutan setiap harinya. "Jika mereka mengkonsumsi beras jenis manggis, kembang kol, beras solok, dan beras mikih, maka kalau diuangkan dari 2,5 kilo gram beras tersebut sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau per orang," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Benteng Rancang Solusi Atasi Banjir, 50 Rumah Terdampak , Begini Caranya
BACA JUGA:Giliran Kakek di BU Gauli Cucu Tiri, Begini Modusnya Dalam Menjalankan Aksi
Ia juga menjelaskan, jika warga konsumsi beras IR64, beras Kerinci, beras Lampung, beras murai, beras AAN, dan beras lemon sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Sedangkan untuk konsumsi beras lokal atau beras curah jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
“Besaran uang itu setara dengan 2,5 kilo gram beras,” bebernya.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 ini berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Mukomuko, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas. Dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut, berdasarkan perbandingan harga beras yang ada di 15 kecamatan dalam daerah ini. Dari hasil perbandingan harga beras, maka ada beberapa tingkatan harga beras berdasarkan kualitas. Ada beras mahal, ada yang sedang dan rendah. Kemenag Mukomuko di tahun ini, juga mengambil inisiatif untuk mempercepat penentuan Qimad Zakat Fitrah agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan penggurus masjid dan musala yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko.
“Tahun ini kita inisiatif lebih awal, agar desa dan penggurus masjid tidak perlu rapat lagi dan mereka cukup menggunakan besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag,”ungkapnya.
Tempat pengumpulan zakat fitrah, Widodo menjelaskan, bisa di musala dan masjid yang tersebar di 15 kecamatan. Zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelum salat Idul Fitri 1446 Hijriah.(budi)