Giliran Kakek di BU Gauli Cucu Tiri, Begini Modusnya Dalam Menjalankan Aksi
Pelaku ED saat sedang diperiksa oleh pihak jajaran Polsek Ketahun atas perbuatan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap cucu tirinya.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). Sebelumya ayah kepada anak tirinya, kali ini kakek berinsial ED (60) dengan cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi SH membenarkan atas peristiwa tersebut.
"Ya, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial ED (60) dan korbannya masih berusia 7 tahun merupakan cucu tirinya," ujar Kapolsek, Kamis 13 Maret 2025.
BACA JUGA:ASN Banyak Tidak Ngantor, Ruangan Kosong dan Terkunci, Begini Penjelasan Wabup Lebong
BACA JUGA:3 BUMDes di Rejang Lebong Berstatus Maju, Segini Jumlah Keseluruhannya
Kapolsek menambahkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2024 lalu dan dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"Dari pengakuan pelaku aksi tindak pencabulan yang dilakukannya kepada cucu tirinya tersebut sebanyak 3 kali saat rumah keadaan kosong," tambahnya.
Tindak pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit dibagian vitalnya pada saat ingin buang air kecil. Mendengar itu, ibu korban langsung memeriksa dan benar saja dibagian vital tersebut ada luka memar dan tidak hanya itu ibu korban juga melihat bagian dada korban juga merah.
"Saat ditanya, korban mengakui semua itu disebabkan oleh ulah sang kakeknya. Dari situlah ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun," terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, pelaku langsung dilakukan pemanggilan dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil visum terhadap korban. Yang pada akhirnya pelaku pada Kamis 6 Maret 2025 lalu digelandang ke Polsek Ketahun, setelah pihak Polsek Ketahun menggelar perkara dan menetapkan status pelaku yang sebelumya sebagai saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikuatkan dengan hasil visum terhadap korban, pelaku akhirnya pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kami bawa ke Polsek Ketahun tanpa perlawanan. Setelah kita lakukan gelar perkara dan menetapkan status pelaku yang sebelumya sebagai saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku ED dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo, Pasal 76D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku diancam maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(afrizal)