Harian Bengkulu Ekspress

Terdakwa Puskeswan Kembalikan KN Bertambah, Segini Total KN yang Sudah Dikembalikan

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH. --

Harianbengkuluekspress.id - Seorang terdakwa perkara dugaan korupsi peningkatan dan pembangunan Puskeswan dan BPP Lingkungan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, 2022, mengembalikan kerugian negara (KN), Rabu 13 Maret 2025. Terdakwa yang mengembalikan Kurniasih, selaku kontraktor pada proyek tersebut. Total uang yang dikembalikan Kurniasih Rp 433 juta, uang tersebut diserahkan oleh keluarganya ke jaksa. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, uang tersebut sudah diterima dan sudah diserahkan ke kas negara.

"Iya benar, satu terdakwa korupsi Puskeswan dan BPP mengembalikan kerugian negara. Sebelumnya sudah ada terdakwa lain yang mengembalikan," jelas Arief.

Dengan pengembalian Rp 433 juta dari Kurniasih, pengembalian kerugian negara korupsi proyek puskeswan bertambah. Dari total kerugian Rp 2,3 miliar, kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 1,2 miliar. Pada Rabu 26 Februari 2025, terdakwa Ruben Hartanto, selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459.  

BACA JUGA:Kapolda, Waka dan 6 Kapolres di Bengkulu Berganti, Kapolda Irjen Pol Anwar Baru Menjabat 7,5 Bulan

BACA JUGA:Koperasi Wadah Sejahterakan Anggota, Ini Pernyataan Sekda Pemprov Bengkulu Saat RAT Koperasi PNS

"Iya, saat persidangan, terdakwa Ruben Hartanto mengembalikan kerugian negara Rp 98 juta lebih. Kami harap, apa yang dilakukan terdakwa Ruben diikuti terdakwa lai, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan," imbuhnya.

Sebelum Ruben, ada terdakwa mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri dan kontraktor Joni Woker telah mengembalikan kerugian negara saat persidangan, Rabu 5 Februari 2025. Nominal kerugian negara yang dikembalikan Endang Sumantri Rp 153 juta dan Joni Woker Rp 30 juta. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan