SK CPNS dan PPPK Ditunda, Ini Alasannya
Dedy Wahyudi--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penundaan terhadap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti seleksi tahun 2024 lalu. Penundaan ini mengikuti kebijakan pemerintah RI yang diundur pada 1 Oktober 2025.
"Ya sebelumnya ditargetkan Maret ini dibagikan SK serentak, tetapi ikuti instruksi pusat yang terbaru bahwa telah diundur," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi.
Diketahui, sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu telah mengumumkan hasil seleksi CPNS. Dari total kuota 213 formasi hanya 182 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan, 30 formasi lainnya yang kosong atau tidak ada yang mendaftar.
"Mohon pengertiannya kepada para peserta agar memaklumi kondisi hari ini terkait pertimbangan dari pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan. Tetapi ini tidak dibatalkan hanya ditunda sementara waktu," jelasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan instruksi bahwa hal ini dalam rangka penyesuaian pengangkatan CPNS agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan. Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS itu dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Ketua RT Didaftarkan Asuransi, Segini Santunannya Jika Meninggal Dunia
BACA JUGA:Lakukan KDRT, 2 Suami Dipolisikan, Kejadiannya di Sini
Sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu menuntaskan pengadaan CPNS begitu juga formasi, jabatan, dan penempatannya.
Sedangkan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga terdampak penundaan penertiban SK kerja. Awalnya dipercepat pada Maret sebelum Idul Fitri, namun ditunda hingga Juli 2025 mendatang.
"Untuk PTT harus bekerja seperti biasanya dan tetap digaji sesuai anggaran yang ada, hanya saja SK pengangkatan PPPK ditunda," imbuh Dedy. (Medi)