Disnakertrans Mukomuko Siapkan Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan terpenuhi dengan menyiapkan posko pengaduan khusus.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, Disnakertrans Mukomuko telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Marjohan, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha tanpa terkecuali, baik bagi mereka yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
BACA JUGA:Beraksi di Bulan Puasa, 2 Pelaku Curanmor Asal Kedurang Diringkus Polisi, Ini Orangnya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, 15 Maret 2025, Hujan Petir di Beberapa Wilayah
"Kami telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Mukomuko agar memastikan pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan," ujar Marjohan.
Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan agar pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan Lebaran.
"Kami menegaskan bahwa THR harus dibayarkan sebelum H-7. Tidak boleh ada penundaan karena ini adalah hak pekerja," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disnakertrans Mukomuko juga menegaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah
3. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.