3 Terdakwa BUMDes Sinar Laut Mukomuko Tak Ajukan Eksepsi, Tapi....

Tiga terdakwa korupsi Dana Desa (DD) pada Bumdes Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Kasus korupsi Dana Desa (DD) pada Bumdes Desa  Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko telah memasuki meja persidangan. Sidang digelar Kamis lalu dengan agenda pembacaan dakawaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. 

Tiga terdakwa terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kades Sinar Laut, Hosiman. Kemudian mantan Direktur Bumdes, Sugiman serta mantan Bendahara, Nurhayati. 

BACA JUGA:Polisi Razia Warung Remang-remang di Pantai Panjang Bengkulu, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bagikan 1.000 Paket Makanan Berbuka Puasa, dan Santuni Anak Panti Asuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko mendakwa 3 terdakwa dengan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

JPU Kejari Mukomuko, Aldo Adelucepia SH mengatakan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan tahun 2016, 2017 dan 2018. Tiga terdakwa bekerja sama melakukan korupsi dana desa agar mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut Rp 160 juta.

"Kerugian negara timbul dari tata kelola Bumdes yang tidak ada pertanggung jawaban," jelas JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, 3 terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Tetapi, tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan JPU. Selama persidangan berlangsung, semua fakta persidangan akan dicatat dan dijadikan pertimbangan menyampaikan pembelaan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Hosiman dan Nurhayati, Herianto Siahaan SH. Mereka juga mempertanyakan lembaga yang menghitung kerugian negara. 

Menurutnya, lembaga yang menghitung kerugian negara harusnya lembaga yang berkompeten seperti BPK atau BPKP. Tetapi dalam kasus korupsi dana desa tersebut kerugian negara yang digunakan adalah perhitungan dari Inspektorat. Untuk itu, dalam persidangan nanti, mereka akan mempertanyakan pada jaksa.

"Tidak mengajukan eksepsi bukan berati kami menerima dakwaan. Jikapun ada keberatan akan dituangkan dalam pembelaan. Secara spesifik, kami menganggap klien kami tidak melawan hukum. Seperti kerugian negara, kenapa inspektorat yang digunakan sebagai perhitungan kerugian negara, bukan BPK atau BPKP," ujarnya.

Sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 tiga terdakwa melakukan korupsi pengelolaan dana desa. Kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp 160 juta. Secara umum, kerugian negara yang timbul disebabkan karena pengelolaan Bumdes tidak ada pertanggung jawaban. Ada juga dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Sidang tersebut, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan