Langgar Aturan Ramadhan, Panti Pijat di Mukomuko Digerebek Satpol PP, 5 Terapis dari Luar Daerah Dipulangkan

Langgar Aturan Ramadhan, Panti Pijat di Mukomuko Digerebek Satpol PP, 5 Terapis dari Luar Daerah Dipulangkan-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko semakin memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Salah satu fokus utama adalah panti pijat, yang berdasarkan aturan resmi dilarang menjalankan aktivitas selama bulan suci untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam razia yang digelar oleh Satpol PP Mukomuko, ditemukan tiga panti pijat masih beroperasi diam-diam meskipun sudah ada larangan.
Akibat pelanggaran ini, lima terapis yang berasal dari luar daerah langsung diamankan dan dipulangkan ke tempat asal mereka.
BACA JUGA:Kinerja Melesat, BSI Syukuri dengan Santunan untuk 4.444 Anak Yatim
BACA JUGA:Silaturahmi untuk Pererat Persaudaraan, BPD HIPMI Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tempat usaha yang dilarang selama Ramadan benar-benar menghentikan aktivitasnya. Razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa," tegas Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, dalam keterangannya.
Satpol PP Mukomuko sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional panti pijat sepanjang bulan Ramadan.
Namun, untuk memastikan kepatuhan, tim Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 11 panti pijat yang berlokasi di Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Hasilnya, tiga panti pijat kedapatan masih menjalankan aktivitas, bahkan ada lima pekerja yang tertangkap basah sedang memberikan layanan pijat kepada pelanggan di siang hari.
"Kami menemukan bahwa ada beberapa panti pijat yang tetap beroperasi, meskipun sudah ada larangan resmi. Beberapa pekerja kami dapati sedang melayani pelanggan saat razia berlangsung," ungkap Jodi.
Tindak lanjut dari temuan ini adalah pemulangan lima terapis yang berasal dari luar Mukomuko. Satpol PP memastikan mereka benar-benar meninggalkan daerah ini dengan mengawal langsung kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Selain itu, pemilik panti pijat yang melanggar aturan diberikan peringatan keras dan diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas selama Ramadan.
"Kami sudah mengingatkan pemilik usaha untuk tidak membuka panti pijat selama Ramadan. Jika masih nekat beroperasi, kami tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha," ujar Jodi.