Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2025 Mulai 24-27 Maret, ASN Bisa Lebih Awal Mudik

Pemerintah tetapkan WFA Mulai 24 Maret, ASN bisa mudik lebih awal -Rio Susanto/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memastikan kelancaran perjalanan, terutama saat Lebaran. 

Beberapa upaya yang sering dilakukan antara lain dengan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) diberikan khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan WFA untuk ASN ini  telah ditetapkan dan berlaku selama empat hari, yang akan diterapkan mulai  Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Penerapan kebijakan  WFA tersebut nyaris bersamaan dengan mulai libur sekolah yang sudah lebih awal  ditetapkan mulai 21 Maret 2025. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, saat arus mudik lebaran, jalanan, terutama di Pulau Jawa, seringkali macet.

BACA JUGA:PNS Full Senyum, Mulai Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Rekening

BACA JUGA: Bahasa Lembak Bengkulu Jadi Mata Pelajaran Muatan Lokal, Ini Penjelasan Kadisdik

Maka dari itu, sebagai upaya mengurangi kemacetan, pemerintah menerapkan WFA.

"Macet di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh sebab itu, akan dilaksanakan WFA. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27," kata Tito. 

Agar kebijakan WFA ASN ini tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat, pemerintah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini bertujuan agar tugas kedinasan tetap berjalan dengan baik selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Selain untuk Idul Fitri 1446 Hijriah kebijakan WFA juga mencakup perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Instansi pemerintah diberi kebebasan dalam mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi antara work from office (WFO), work from home (WFH), dan WFA.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan