Tersangka Perintangan Ajukan Praperadilan, Memasuki Sidang Perdana

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH. --

BENGKULU, BE - Salah satu tersangka kasus perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Satu tersangka yang mengajukan praperadilan UP, selaku advokat dalam perkara perintangan penyidikan BOK Kaur.

Praperadilan itu sudah diajukan oleh UP melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 6/pid.pra/2023/pnbgl. Jadwal sidang pertama hari Selasa (24/10) dan akan dilanjutkan padal 30 Oktober 2023 mendatang. Terkait pengajuan praperadilan itu dibenarkan Humas PN Bengkulu, Ivonne Triurma Rismauli SH MH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH.

"Sudah terdaftar dengan nomor perkara  6/pid.pra/2023/pnbgl," jelas Ivonne.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan, sidang pertama hari ini, tetapi jaksa tidak bisa datang karena ada halangan dan jaksa meminta penundaan sidang. Jaksa belum mengetahui pasti materi praperadilan yang diajukan UP. Tetapi salah satunya mereka menyinggung UP sedang menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan untuk membela kliennya atau berkaitan dengan pasal 16 undang-undang advokat.

"Sidang pertama hari ini, tapi kami tidak bisa datang dan meminta penundaan. Secara umum belum tahu, tetapi salah satu materinya tentang pasal 16 undang-undang advokat, itu menurut mereka ya," jelas Danang.

Pidsus Kejati Bengkulu memastikan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap UP sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang ada. Karena penetapan tersangka UP sudah berdasarkan bukti dan keterangan saksi. 

"Kami siap menghadapi prapid yang dia ajukan. Yang pasti penetetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan kita sudah ada buktinya," imbuh Danang.

Untuk diketahui, 5 tersangka yang sudah ditangkap yakni UL, RF (67), AH (58), RNS (41) dan BSS (47).

Mereka dipersangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan