Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnaker: Buruh Harian Lepas dan Pekerja Online Wajib Diberi THR

Untuk memastikan semua pekerja mendapatkan THR, Disnakertrans provinsi, kota dan kabupaten, di Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran  Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR paling cepat dilakukan 17 Maret 2025 dan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H E Syarifuddin MSi mengatakan, untuk memastikan semua pekerja mendapatkan THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan. 

"Posko pengaduan ini kita buka di kantor Disnakertrans provinsi, kota dan kabupaten," kata Syarif, Selasa, 18 Maret 2025.

Dijelaskannya, posko pengaduan THR itu tidak hanya dibuka secara di kantor Disnakertrans. Namun juga dibuka secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Artinya, setiap pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa secara cepat memberikan laporan kepada pemerintah. Sehingga pihaknya akan langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut. 

BACA JUGA:Transportasi Mudik Diminta Uji KIR, Ini Penjelasan Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rancang Bangun Rumah Sakit Baru, Ini Kata Wali Kota Bengkulu

"Kalau sudah lewat online laporannya, tidak perlu lagi datang ke kantor Disnakertrans," tambahnya.

Syarif mengatakan, posko pengaduan THR tersebut akan mulai dibuka pada 24 Maret 2025 atau seminggu sebelum lebaran. Posko itu akan ditutup seminggu setelah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 16 April 2025.

"Kita pastikan semua pengaduan, akan ditindaklanjuti," bebernya. 

Di sisi lain, untuk skema pembayaran THR bagi pekerja, menurut Syarif masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih 12 bulan, maka THR dibayar 1 bulan penuh.  Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan secara proporsional. 

Kemudian, bagi pekerja harian lepas juga wajib diberikan THR. Pembayarannya, bagi yang telah bekerja lebih dari 1 tahun diberikan THR sesuai upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Bagi pekerja kurang dari 12 bulan, diberikan upah 1 bulan  dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 "Nilai pembayaran THR itu, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," beber Syarif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan