PSU Bengkulu Selatan, Paslon Bupati dan Wabup Diminta Tak Curi Start Kampanye

Anggota Bawaslu BS, Muhammad Arif Hidayat.-RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada BS.
Bawaslu menegaskan bahwa kampanye hanya boleh dilakukan dalam jadwal yang telah ditetapkan, dan setiap upaya curi start akan dianggap sebagai pelanggaran serius.
Adapun jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU BS yakni selama 21 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 15 April 2025.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat menyatakan bahwa seluruh paslon wajib mematuhi aturan kampanye. Jika ada yang melanggar, Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak tegas.
"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh paslon agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Aturan sudah jelas, paslon yang telah ditetapkan tetap menggunakan nomor urut yang sama, dan jadwal kampanye sudah ditentukan. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk melanggar," tegas Arif pada Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA: Balita 1 Tahun di Bengkulu Tewas Tenggelam, Ini Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnaker: Buruh Harian Lepas dan Pekerja Online Wajib Diberi THR
Berdasarkan keputusan KPU Bengkulu Selatan, kampanye PSU Pilkada akan berlangsung dalam rentang waktu lebih dari dua pekan. Masa kampanye ini menjadi kesempatan bagi paslon untuk memperkenalkan program dan visi-misinya kepada masyarakat secara resmi.
Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa strategi politik harus dilakukan secara profesional dan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Kampanye itu bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Jadi, pasangan calon harus memanfaatkan masa kampanye dengan baik, tanpa harus menghalalkan segala cara," ujarnya.
Bawaslu memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada paslon yang terbukti mencuri start kampanye, maka mereka bisa dikenai sanksi, bahkan hingga ke ranah hukum.
"Kami memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada laporan atau temuan di lapangan terkait pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak tegas. Bahkan, jika keterlibatan kepala daerah atau pejabat dalam kampanye tanpa izin, bisa berujung pada laporan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan aturan terkait kampanye, termasuk debat publik yang wajib diikuti oleh seluruh paslon. Debat ini menjadi ajang adu gagasan dan program kerja, bukan sekadar ajang politik tanpa substansi.
"KPU sudah mengatur bahwa dalam masa kampanye ada satu kali debat publik atau debat terbuka antar calon. Ada juga penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa yang hanya diperbolehkan dalam waktu tertentu," jelasnya.