Ikut Kampanye PSU, Kepala Daerah dan Anggota DPRD Wajib Cuti

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan menegaskan bahwa kepala daerah dan anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye wajib mengajukan cuti terlebih dahulu.

Hal ini berlaku bagi siapa pun, baik yang menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan maupun yang ingin berkampanye untuk kandidat tertentu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat menjelaskan bahwa bupati, wakil bupati, serta anggota DPRD umumnya merupakan kader partai politik. Sehingga memungkinkan mereka untuk ikut serta dalam kampanye.

"Diperbolehkan kepala daerah, termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah, untuk ikut berkampanye. Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu beberapa hari sebelum kampanye dimulai," tegas Arif kepada BE, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025, Waspada Hujan hingga Petir

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 19 Maret 2025, Waspadalah!

Arif mengingatkan bahwa kepala daerah atau anggota DPRD yang tetap berkampanye tanpa mengajukan cuti dapat dikenakan sanksi.

Bahkan, keterlibatan mereka dalam kampanye tanpa izin bisa menjadi bahan laporan ke Mahkamah Konstitusi, terutama dalam proses sengketa hasil pemilihan.

"Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak jika ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Apalagi, kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan," jelasnya.

Ketentuan mengenai izin kampanye bagi pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta pejabat negara lainnya dapat ikut berkampanye dengan memenuhi ketentuan yang ada.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.

BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan, Paslon Bupati dan Wabup Diminta Tak Curi Start Kampanye

BACA JUGA:Jelang PSU Pilkada BS, MUI Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersikap Begini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan