Kendaraan Disita Usai Kena Tilang Mulai April 2025 Viral Di Media Sosial, Polri Ungkap Begini

Tilang langsung Sita Kendaraan di mulai April 2025 hoax-Rio/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Saat ini viral di media sosial tentang regulasi baru penyitaan kendaraan oleh polisi.
Tentu saja, kabar ini membuat resah pemilik kendaraan, terutama mereka yang menunggak pembayaran STNK selama dua tahun.
Disebutkan, kendaraan yang terkena tilang langsung disita.
Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu 15 Maret 2025.
"Selamat datang di Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat cari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. Apa pendapatmu?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
BACA JUGA:Kemendikdasmen Rilis Pembaharuan Rapor Pendidikan 2024, Sekolah Dan Pemda Wajib Tahu, Ini Poinnya
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita," itupun viral dibanjiri komentar netizen.
Ada yang berpendapat bahwa ini adalah langkah yang baik untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas, sementara yang lain merasa aturan ini terlalu keras dan bisa merugikan warga.
Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, membantah pernyatan yang viral dimedia sosial tersebut. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
BACA JUGA:Pengawasan Bapokting Terus Dilakukan, Harga Mulai Cenderung Naik
BACA JUGA:Kemenkes Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3, S1, dan S2, Link, Formasi Serta Syaratnya
"Bisa dibilang seperti itu (hoax)," kata Slamet.
Ia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.