Mantan Dirut RSUD Kabupaten Bengkulu Selatan Dituntut Paling Tinggi, Ini Kasus yang Menjeratnya

RIZKY/BE Tiga terdakwa kasus korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna tahun anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 19 Maret 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Tiga terdakwa kasus korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna tahun anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 19 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memberikan tuntutan berbeda untuk tiga terdakwa. 

Mantan Dirut RSUD HD Manna, Dr Debi Utomo MKM dituntut pidana 1 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Debi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 126 juta susbidair 1 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Yuniarti selaku ASN sekaligus perantara pengadaan makan minum, dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta dibebankan membayar  uang pengganti Rp 108 juta subsidair 1 tahun penjara. Terakir terdakwa Vina Fitriani rekanan makan dan minum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

"Iya, hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, kami membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna. Dr Debi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 126 juta. Untuk dua terdakwa lain yakni Yuniarti dan Vina dituntut sama yakni 1 tahun 6 bulan, yang membedakan Yuniarti dibebankan membayar uang pengganti Tp 108 juta sementara Vina tidak dibebankan," jelas JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan SH.

BACA JUGA:Geledah 2 Lokasi, Jaksa Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi Uang Kas Perbankan di Kota Bengkulu

BACA JUGA:323 Petugas Kebersihan Terima Sembako, Berkah Ramadan dari REI Bengkulu Ini Isi Sambutan Wali Kota Bengkuluu

JPU menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga terdakwa sesuai dengan dakwaan subsidair, yakni pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain penerapan pasal, tuntutan yang diberikan disesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa. Terdakwa Debi dituntut paling tinggi karena dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan kerugian negara.

"Terdakwa Deby tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan uang pengganti," imbuh Andi.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, tiga terdakwa sepakat mengajukan pembelaan. Mereka nampaknya belum menerima atas tuntutan dari Jaksa. Sehingga majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan