Geledah 2 Lokasi, Jaksa Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi Uang Kas Perbankan di Kota Bengkulu

Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan mencari tambahan bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kas salah satu bank di Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di 2 tempat, satu di rumah pribadi FD dan satu di rumah toko milik ER. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang kas salah satu bank pelat merah di Kota Bengkulu. 

Dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara Rp 6 miliar. Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, bahkan Kejari sudah melakukan penggeledahan untuk mencari tambahan bukti. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati SH MH mengatakan, Kejari Bengkulu telah mengantongi nama yang diduga kuat sebagai orang paling bertanggung jawab atas kerugian Rp 6 miliar yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Hanya saja penetapan tersangka belum dilakukan, karena audit kerugian negara belum selesai dilakukan. 

BACA JUGA:8 Pendaki Gunung Patah BS Hilang Kontak, Basarnas Siapkan Pencarian

BACA JUGA:Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

"Tanda kutip sudah ada satu nama, baru setelah itu kita lakukan pengembangan. Berdasarkan alat bukti sementara, yang bersangkutan adalah oknum pegawai bank," jelas Kajari, Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, secara keseluruhan kerugian negara timbul karena pengelolaan kas yang menyalahi aturan. 

Dari hasil penelusuran, uang miliaran tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, salah satunya digunakan untuk bermain judi online.

"Dari penelusuran kami dari tingkat lid hingga dik semua dilakukan untuk permainan judi online, sampai saat ini belum ditemukan digunakan untuk yang lain. Yang bersangkutan adalah pegawai bank," jelas Kajari.

Sebelum menyampaikan press release kepada awak media, Kejari Bengkulu lebih dulu melakukan penggeledahan di dua tempat. 

Yakni di rumah pribadi milik FD (karyawan bank) di Kelurahan Kebun Tebeng dan Ruko milik ER di Kelurahan Lingkar Timur. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menambah dan memperkuat alat bukti. Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita 70 dokumen terkait korupsi pengelolaan aset, beberapa unit handphone dan laptop.

"Dari penggeledahan tadi, yang disita diantaranya 70 dokumen dan beberapa barang elektronik. Semuanya terkait dengan korupsi pengelolaan uang kas di salah satu bank pelat merah di Kota Bengkulu," imbuh Plh Kasi Pidsus Kejaru Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan