Mahasiswa Demo, UU TNI Tetap Disahkan, Begini Bocoran Isinya

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Bengkulu menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 20 Maret 2025.-RIO/BE -
Salah satu pendemo dari Mahasiswa Universitas Bengkulu, M Robil Fahri menegaskan, pihaknya mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membatalkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Kami mendesak mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara dan mengutuk keras praktik TNI di luar koridor pertahanan negara," tegas Robil, saat menyampaikan orasi.
Dijelaskannya, pihaknya mendorong pemerintah untuk menjaga prinsip supremasi sipil dengan membuka forum terbuka. Tentunya dengan melibatkan masyarakat sipil dan menjunjung tinggi amanat reformasi.
"Mengutuk keras pembahasan dan pembentukan peraturan atau undang-undang yang tidak mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya itu, Robil juga mendorong penuh DPR dan pemerintah untuk bersama-sama membahas dan mengesahkan peraturan dan undang-undang yang mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak revisi undang-undang TNI yang bertentangan dengan amanat reformasi dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI," tegasnya.
Salah satu mahasiswa Universitas Bengkulu, Teo mengatakan remisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi.
"Kami menolak keras revisi ini karena dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil," tegas Teo.
Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan tertib. Meskipun sempat melajukan pembakaran ban. Mahasiswa juga sempat beraudiensi dan bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kami tentu sebagai wakil rakyat, akan menyampaikan tuntutan adek-adek ke DPR RI. Karena rananya pembahasan itu ada di tingkat pusat," singkat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE MBA. (151)