Mahasiswa Demo, UU TNI Tetap Disahkan, Begini Bocoran Isinya

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Bengkulu menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 20 Maret 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Meskipun mendapat penolakan dari mahasiswa berbagai provinsi, DPR RI tetap mengesahkan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025 siang.

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR, Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju!!" balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.

Paripurna pengesahan RUU TNI ini dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata. Kekhawatiran dwifungsi milier itu bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah yang  bisa diisi TNI aktif.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Puskeswan Benteng Berbelit-belit, Hakim Marah Langsung Tutup Sidang

BACA JUGA:Amankan Idul Fitri, Polda Bengkulu Kerahkan 1.157 Personel, Mulai Beroperasi Tanggal Ini

Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang.

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Di Bengkulu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sipil Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Aksi ini dilakukan untuk menolak pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan