Disnakertrans Buka Posko THR, Ini Kata Kepala Dinsnakertrans Benteng

Kepala Dinsnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), telah membuka posko pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Artinya, jika ada perusahaan yang tak membayar THR karyawan sesuai ketentuan silahkan dilaporkan ke posko tersebut, agar dapat ditindaklanjuti.

"Posko pengaduan THR sudah kita buka. Jika THR tak dibayar, silahkan lapor ke Disnakertrans Benteng," ungkap Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.

Terhadap perusahaan yang tak membayar THR, jelas Tarmizi, maka Pemda Benteng akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Disamping itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar THR tersebut.

"Sejak beberapa tahun lalu. Alhamdulillah tak ada masalah (pengduan,red). Jika ada laporan, perusahaan akan diberi teguran dan diminta untuk membayar THR," tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Renovasi Rumah Warga Miskin, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Pembangunan Masjid Agung Segera, Ini Pernyataan Bupati Bengkulu Tengah

Sejauh ini, sambung Tarmizi, pihaknya sudah menerima surat dari Kemenaker RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang pembayaran THR. Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Beteng telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng.

"THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum lebaran. Untuk besarannya sebanyak 1 bulan gaji," demikian Tarmizi. (Bakti Setiawan)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan