Pastikan THR, Disnaker Sidak Perusahaan, Ini Keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur

Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur. Hal ini guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu dan sesuai regulasi.
"Disini kita ingin memastikan bahwa perusahaan membayar THR kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai regulasi,"kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi,Sabtu 22 Maret 2025 kepada BE.
Dikatakan Noprin, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada karyawannya. Sidak dilaksanakan setelah H-7 lebaran. Noprin meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.
Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Disnaker tidak segan membekukan perizinan perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar THR. Meski begitu, sejauh ini Disnakertrans belum menerima laporan terkait belum dibayarkannya THR sejumlah karyawan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Pemuda Batak Bersatu Warnai Ramadan, Berbagi Takjil dan Pesan Damai Ini Penjelasan Ketua PBB DPC BS
BACA JUGA: Kemenag BS Gelar Festival Ramadan, Bagikan 200 Paket Sembako untuk Duafa Ini Jadwalnya
"Kita berharap perusahaan di Kabupaten Kaur dapat membayar THR kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai regulasi," tandasnya. (IRUL)