Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Beriktu Daftarnya Beserta Dendanya
Editor: Asrianto
|
Minggu , 23 Mar 2025 - 11:31

Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, petugas saat mengecek pelanggaran lalu lintas-Istimewa/Bengkuluekspress.-
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Demikianlah 10 jenis pelanggaran bagi pengendara yang diincar kamera CCTV berikut dendanya. Semoga bermanfaat. (*)