Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Beriktu Daftarnya Beserta Dendanya

Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, petugas saat mengecek pelanggaran lalu lintas-Istimewa/Bengkuluekspress.-

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Ini Tips Kadinkes Kota Bengkulu agar Tidak Membeli Kue Lebaran yang Membahayakan Kesehatan

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Ini di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Insya Allah Meraih Malam Lailatul Qadar

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Demikianlah 10 jenis pelanggaran bagi pengendara yang diincar kamera CCTV berikut dendanya. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan