STNK Mati 2 Tahun, Benarkah Kendaraan Bisa Disita? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu!

STNK Mati 2 Tahun, Benarkah Kendaraan Bisa Disita? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu!-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Baru-baru ini beredar kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan akan disita jika STNK mati lebih dari dua tahun berturut-turut.

Kabar ini menyebar cepat, menimbulkan kebingungan di kalangan pemilik kendaraan yang khawatir kendaraan mereka akan disita jika terlambat memperpanjang STNK. Namun, Korlantas Polri segera memberikan klarifikasi dan membantah kabar tersebut.

"Informasi yang beredar di media sosial tentang aturan penyitaan kendaraan akibat STNK mati dua tahun berturut-turut tidak benar. Jika kendaraan kedapatan tidak memperpanjang STNK, yang akan terjadi adalah penilangan, bukan penyitaan," tegas Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, saat diwawancarai oleh detikNews.

Slamet lebih lanjut, menjelaskan bahwa meskipun STNK sudah mati selama dua tahun, kendaraan tersebut tidak akan langsung dihapus dari data registrasi kecuali ada permintaan dari pemilik kendaraan untuk menghapusnya.

BACA JUGA:Siap-siap! Kendaraan 2 Tahun Mati Pajak Setelah Masa Berlaku STNK Habis Bisa Disita dan Data Diblokir

BACA JUGA:Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

"Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama dua tahun, itu tidak otomatis membuat data kendaraan dihapus, kecuali ada permintaan resmi dari pemiliknya," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 74 Ayat 1, dijelaskan bahwa data kendaraan memang bisa dihapus dari sistem registrasi dalam dua kondisi:

pertama, atas permintaan pemilik kendaraan; kedua, berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang. Meskipun begitu, penghapusan ini tidak terjadi secara otomatis begitu STNK mati selama dua tahun.

Lebih lanjut, pada Pasal 74 Ayat 2, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya.

Namun, pada Pasal 74 Ayat 3, diungkapkan bahwa jika data kendaraan dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa lagi diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan yang datanya sudah dihapus benar-benar dianggap tidak terdaftar dalam sistem.

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 85, pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK akan diberikan tiga kali peringatan dalam waktu enam bulan.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan, lalu peringatan kedua diberikan satu bulan setelahnya jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.

Peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika belum ada tindakan dari pemilik kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan