STNK Mati 2 Tahun, Benarkah Kendaraan Bisa Disita? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu!

STNK Mati 2 Tahun, Benarkah Kendaraan Bisa Disita? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu!-Istimewa/Bengkuluekspress.-

"Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, barulah penghapusan data kendaraan akan dilakukan," jelas Brigjen Slamet, menegaskan bahwa pemilik kendaraan diberi kesempatan untuk memperpanjang STNK sebelum data kendaraan dihapus dari sistem.

Peringatan-peringatan ini akan diberikan baik secara manual maupun elektronik, memberi waktu yang cukup bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan administrasi mereka.

BACA JUGA:Jangan Lalai, 10 Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan STNK Diblokir, Berikut Besaran Dendanya

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

Terkait isu penyitaan kendaraan, Samsat dan Korlantas Polri mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional bisa saja disita, tetapi hanya setelah melalui prosedur yang ditetapkan.

Hal ini berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dan operasional, seperti tidak terdaftar atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Penyitaan kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan tidak memenuhi syarat operasional di jalan dan setelah prosedur yang tepat diikuti. Penyitaan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian penjelasan yang tercantum dalam dokumen resmi dari Samsat.

Meskipun tidak ada penyitaan untuk kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan tetap wajib memperbarui STNK secara berkala untuk menjaga status legalitas kendaraan di jalan raya.

Selain itu, memastikan kendaraan terdaftar dan memiliki STNK yang sah juga penting untuk kenyamanan dan keamanan berkendara, serta menghindari potensi masalah hukum yang bisa timbul di kemudian hari. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan