PSU Pilkada BS, Paslon Dilarang Pasang APK di Zona Hijau

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni -Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun isi imbauan tersebut agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona hijau.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni menegaskan bahwa pemasangan APK di area terlarang dapat merusak lingkungan. Bahkan tidak jarang akan mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap paslon tidak memasang APK di zona hijau. Kami sudah berupaya menjaga agar lingkungan tetap nyaman, jangan sampai rusak karena pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” kata Haroni, Senin 24 Maret 2025.
Zona hijau yang dimaksud meliputi median jalan, area sekolah, tempat ibadah, serta lokasi lain yang bisa mengganggu ketertiban. Pemasangan APK diperbolehkan selama sesuai aturan.
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Pemerintahan Akuntabel, ASN dan Pejabat BS Lakukan Ini
BACA JUGA:Rumah Warga Padang Niur Hangus Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
"misalnya tidak dipaku atau ditempel di pohon karena dapat merusak tanaman," terangnya.
Jika ditemukan pelanggaran, DLHK akan berkoordinasi dengan penegak Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut untuk memberikan imbauan agar pemasangan APK tetap tertib.
“Kami mengajak paslon untuk berkampanye secara damai dan tertib, agar PSU di Bengkulu Selatan berjalan lancar,” tutup Haroni. (Renald)