Mantan Direktur RSUD HD Manna Dituntut 1 Tahun 9 Bulan, Dua Rekanan Lebih Ringan

RENALD/BE Ketiga tersangka kasus makan minum RSUD Hasanuddin Damrah di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id – Mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna, Deby Utomo dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran makan minum pasien rumah sakit. Sementara itu, dua rekanan dalam perkara ini, Yuniarti dan Vina Fitriani, mendapat tuntutan lebih ringan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut Deby Utomo dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp 50 juta subsidier 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 126 juta atau menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, Yuniarti, yang merupakan PNS Pemkab Bengkulu Selatan sekaligus rekanan pengadaan makan minum pasien, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 100.034.838 atau diganti dengan 1 tahun penjara. Terdakwa lainnya, Vina Fitriani, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa tuntutan kepada Deby Utomo lebih berat karena hingga saat ini ia belum mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 126 juta. 

"Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang sudah mengembalikan kerugian negara," ujarnya kepada BE, Selasa 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Ketua DPD RI Kunjungi Kampung Halaman, Pemkab BS Curhat Soal APBD Kecil

BACA JUGA:Mendikdasmen Gelar Mutasi Puluhan Pejabat, Ini Daftar Nama-namanya

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna tahun 2022, yang merugikan negara Rp 330 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar berdasarkan audit BPKP. Setelah sidang pembacaan tuntutan ini, majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan yang diperkirakan digelar setelah Idul Fitri 1446 H.

"Kita masih menunggu sidang lanjutan setelah Idul Fitri 1446 H," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan