Pasangan Kekasih Edar Ganja, Terancam Gagal Menikah

RIO/BE LK dan PR warga Kota Bengkulu pasangan kekasih tersangka pengedar ganja yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis kasus di Mapolresta Bengkulu, Selasa (24/10).--

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu, menangkap sepasang kekasih terlibat peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial PR (31) dan wanita berinisial LK (28), mereka warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita dua paket ganja siap edar. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Tomy Sahri SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa disalah satu kosan di sekitaran Jalan Timur Indah Kelurahan Sidomulyo, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan, sampai akhirnya menangkap PR dengan barang bukti satu paket ganja," jelas Kasat Narkoba, Selasa (24/10).

Setelah menangkap PR, Tim Opsnal melakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti lain. Sampai akhirnya PR mengaku jika pacarnya berinisial LK juga menyimpan ganja. Polisi bergerak ke tempat LK di Jalan Zainal Arifin Kelurahan Padang Nangka. LK sempat mengelak, tetapi karena polisi punya bukti dan membawa PR akhirnya LK tak berkutik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket ganja.

Karena terlibat peredaran narkoba, pasangan kekasih tersebut terancam batal menikah atau bakal melangsungkan pernikahan didalam penjara. Pasalnya mereka berencana menikah pada Maret 2024. Atas perbuatan keduanya, polisi mempersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan