Tak Ada Pengaduan Tentang Pembayaran THR di Benteng, Ini Penyebabnya

Kepala Dinsnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog--

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah membuka posko pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) sejak beberapa hari yang lalu.

Sejak posko pengaduan dibuka pada tanggal 20 Maret 2025, tak ada satupun karyawan atau buruh yang menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Kabupaten Benteng.

"Alhamdulillah, tak ada pengaduan tentang pembayaran THR tahun ini," ungkap Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.

BACA JUGA:AKBP Totok Handoyo Resmi Menjabat Kapolres Benteng, Ini Profilnya

BACA JUGA:LKPD Anaudited 2024 Diserahkan ke BPK RI

Sebelumnya, sambung Tarmizi, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng.

Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum lebaran.

Selanjutnya, untuk besarannya yaitu  sebanyak 1 bulan gaji yang diterima oleh setiap karyawan.

"Informasi yang kami terima, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Benteng telah menjalankan kewajiban. THR karyawan semuanya sudah disalurkan," demikian Tarmizi.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan