Soal THR, Belum Ada Pengaduan dari Pekerja

Noprin Aidi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur  mengaku hingga kini belum menerima laporan pengaduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Tunjangan hari raya keagamaan maksimal dibayarkan perusahaan pada H-7 lebaran.

“Sampai dengan hari ini kita belum menerima laporan dari pekerja soal pembayaran THR ini,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi, Kamis 27 Maret 2025.

Dikatakan Noprin, dimana sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Pembayaran THR keagamaan menjadi tanggung jawab perusahaan yang dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kita terus monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum, juga hasil Sidak kemarin rata-rata perusahaan sudah menunaikan kewajibannya. Bagi pekerja  yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,” terangnya.

BACA JUGA:BRI BO Manna Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Salurkan Puluhan Bingkisan untuk Anak Yatim dan Duafa

BACA JUGA:Pengeluaran Makanan Lebih Tinggi, Masyarakat Prioritaskan Kebutuhan Gizi

Ditambahkannya, belum adanya laporan pengaduan ini. Hal ini lantaran perusahaan di Kabupaten Kaur telah memahami dan sadar tentang kewajiban mereka. Apalagi surat imbauan juga telah disebarkan ke masing-masing perusahaan. Demikian pula, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan secara resmi melalui berbagai pemberitaan media massa baik cetak dan elektronik.

“Harapan kita ini mudah-mudahan tidak ada pengaduan dan perusahaan taat membayar hak pekerja mereka sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan