Mudik Lebaran, Pemkab Rejang Lebong Batasi Penggunaan Mobnas, Ini Isi SE Bupati

Mudik Lebaran, Pemkab Rejang Lebong Batasi Penggunaan Mobnas, Ini Isi SE Bupati-Ary/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Namun, penggunaannya dibatasi hanya dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas ke luar provinsi selama libur atau cuti bersama Idul Fitri, yang berlangsung mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAp, menegaskan bahwa ASN tetap diperbolehkan menggunakan mobil dinas dalam provinsi, tetapi diharapkan untuk tetap menggunakannya secara bijak dan menjaga kondisi kendaraan tetap prima.

BACA JUGA:Jaring Ikan, Karyawan PT BRS Tewas Tertimbun Longsor, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Pikat Wisatawan, Walikota Bengkulu Akan Tambah Landmark di Kawasan Pasir Putih dan Pantai Zakat

Aturan ini diberlakukan guna memastikan ketertiban serta efisiensi dalam pemanfaatan kendaraan dinas sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Bupati Fikri juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa liburan berakhir. Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Setelah liburan panjang, ASN diharapkan kembali dengan semangat baru dan produktivitas lebih tinggi. Tidak ada alasan untuk absen, kecuali dalam kondisi sakit atau keadaan mendesak," ujar Bupati Fikri.(Ary)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan