Dibutuhkan 4.536 Anggota KPPS, Ini Syaratnya
Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP--
TAIS, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, membutuhkan sebanyak 4.536 anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). Hanya saja, seluruh calon pendaftar harus terbebas dan tidak tercatat sebagai kader partai politik (Parpol).
Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP membenarkan hal tersebut. Bahwa mulai Senin 11 Desember kemarin, hingga Rabu 20 Desember 2023 mendatang, pihaknya mulai melakukan pembukaan pendaftaran penerimaan KPPS sebanyak 4.536 anggota, dan akan disebarkan di 648 TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta per TPS-nya sebanyak 7 anggota KPPS.
"Pendaftaran KPPS dibuka mulai Senin 11 Desember ini sampai 20 Desember mendatang. Dibutuhkan sebanyak 4.536 KPPS yang terbebas dari partai politik," ungkap Hendri Arianda.
Dijelaskan mengingat pembukaan dan proses pendaftaran KPPS ini langsung melalui tim PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap desa atas nama KPU Seluma, maka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Seluma bisa mengikuti sebagai calon peserta KPPS. Hanya bertugas selama satu bulan saja sebagai penyelengara Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.
"Untuk masyarakat Seluma, jika ingin menjadi anggota KPPS, silakan mendaftar di PPS masing-masing desa sesuai dengan domisili," pungkasnya. (333)