Mulai 2025, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik Signifikan, Segini Besarannya

Mulai 2025, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik Signifikan, Segini Besarannya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah pusat resmi memberikan angin segar bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia dengan menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan aparatur desa serta memperkuat kualitas layanan publik di tingkat desa.

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari situs peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan, atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa juga mengalami kenaikan gaji minimal menjadi Rp2.224.420 per bulan, sesuai dengan 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

BACA JUGA:Warga Hilang di Sungai Muar Mukomuko Belum Ditemukan, Tim Gabungan Diterjunkan, BPBD dan Basarnas Turun Tangan

BACA JUGA:Paslon Suryatati-Ii Sumirat, Seberapa Besar Peluang Menang pada PSU Pilkada BS, Begini Kata Prof Dr Juanda

“Kenaikan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih optimal di tingkat desa,” tulis keterangan resmi dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Sementara itu, Pasal 100 Ayat (1) mengatur bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar gaji, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sisanya, sebesar 70 persen, dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah tunjangan tambahan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Berikut rinciannya:

Tunjangan Jabatan:

- Kepala Desa: Rp500.000

- Sekretaris Desa: Rp450.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan