Jelang PSU, ASN BS Diingatkan Tetap Netral, Begini Pesan Sekda

Sekda BS, Sukarni minta ASN tetap netral pada PSU BS. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan segera memasuki masa kampanye, yang dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 15 April 2025.
PSU ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang di sejumlah daerah, termasuk Bengkulu Selatan.
Menjelang pelaksanaannya pada 19 April 2025 mendatang, Pemerintah Daerah mulai melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk menjaga kondusivitas dan netralitas birokrasi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dinamika politik menjelang PSU.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan agar tidak ikut terlibat dalam bentuk apapun dalam aktivitas kampanye untuk mendukung salah satu Paslon Kada.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Mulai Dikeruk, Distribusi BBM dan Sembako Dijamin Aman
BACA JUGA:PAD Pariwisata Lebong Ditetapkan Rp 75 Juta, Segini Kenaikannya Dibanding 2024
"Untuk lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana regulasinya kita berada di posisi netral walaupun punya hak pilih, harus bisa menempatkan diri pada posisi yang tepat dan tidak berada di posisi yang tidak dibenarkan seperti ikut berkampanye," ujar Sukarni, Sabtu 5 April
Menurut Sukarni, netralitas ASN bukan hanya sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
ASN diharapkan tidak menjadi alat kekuasaan yang berpihak, melainkan pelayan masyarakat yang bekerja secara profesional tanpa intervensi politik.
"Namun perlu kami jelaskan bahwa ASN tidak dilarang untuk mengikuti kegiatan yang bertujuan mengenal lebih jauh visi misi para pasangan calon," terangnya.
Sukarni mengatakan ASN diperbolehkan hadir dalam forum penyampaian visi misi atau debat publik yang resmi. Selama tidak membawa atribut kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.
"Kalau menghadiri atau mendengarkan visi misi dari pasangan calon (Paslon) itu diperbolehkan, karena kita juga harus tahu yang akan kita pilih itu punya arah kemana. Visi misi dari paslon harus kita implementasikan dan harus kita koneksikan, mereka seperti apa, inovasi apa yang akan mereka lakukan, prioritasnya kemana, sehingga birokrasi memang harus tahu visi misi dari para pasangan calon," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa akan ada satu kali forum debat publik antar Paslon yang dijadwalkan dalam masa kampanye nanti. Dalam forum tersebut, biasanya ASN turut diundang untuk mendengarkan langsung paparan program dan rencana kerja para calon kepala daerah.