Siap-siap UKKJ Untuk Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Dimulai 14 April 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan jenjang (UKKJ) guru, kepala sekolah, pengawas dan pamong belajar dimulai 14 April 2025-Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Dirjen GTK Kemendikbudristek telah menjadwalkan pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) untuk tenaga pendidik pada 14 April 2025.
UKKJ sangat penting bagi Tenaga Pendidik
UKKJ bukan hanya sekadar ujian formalitas, tetapi memiliki dampak yang signifikan terhadap karier seorang pendidik.
Oleh karenanya, ini menjadi kesempatan penting bagi para guru dan tenaga pendidik untuk mengevaluasi dan mengukur kompetensi mereka dalam rangka kenaikan jenjang.
Pelaksanaan UKKJ tersebut telah diumumkan oleh
Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK melalui surat resmi dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.01 01 Tahun 2025.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli, Bupati Seluma Sidak DPMPTSP, Ini yang Ditemukannya
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Hari ini 8 April 2025 Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Cair
Surat itu berisi pemberitahuan terkait pelaksanaan UKKJ untuk jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan UKKJ 2025 menjadi tahapan penting bagi tenaga kependidikan yang ingin naik jenjang jabatan pada tahun 2025.
Bagi para tenaga kependidikan, informasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Pemerintah berharap dengan adanya UKKJ ini, tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pejabat fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik, yang ingin naik jabatan ke tingkat yang lebih tinggi, wajib mengikuti serta lulus dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Pelaksanaan UKKJ 2025 akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat kelulusan.