Tertibkan Aset, Pemkab Lebong Gandeng Kejaksaan, Ini Targetnya

Bupati Lebong H Azhari SH MH --
harianbengkuluekspress.id – Bupati Lebong H Azhari SH MH memerintahkan agar seluruh aset baik aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk segera dilaporkan kepadanya.
Bagi aset yang dikuasai tanpa melalui aturan yang berlaku, maka akan dilakukan penarikan dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
“Ia benar saya sudah memerintahkan untuk melaporkan seluruh aset milik Pemkab Lebong,” sampainya, Rabu 09 April 2025.
Lanjut Bupati, dirinya juga telah meminta Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Bambang ASB SSos MSi untuk menela’ah aset-aset yang merupakan milik Pemkab Lebong. Baik itu keberadaaan aset maupun aset yang dipakai oleh-oleh pihak lain.
“Semua harus diketahui apa saja aset dan dimana,” jelasnya.
BACA JUGA:Jam Kerja Petugas Sampah di Rejang Lebong Ditambah, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Perahu Kano Jadi Daya Tarik Baru di DMHB Rejang Lebong, Ini Keunggulannya
Ditegaskan Bupati, aset milik Pemkab Lebong memang harus jelas keberadaannya, agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang mengakuinya bahwa itu merupakan milik individu ataupun kelompok seperti aset tidak bergerak.
“Sama halnya dengan aset bergerak, harus diketahui siapa yang memegangnya,” ucapnya.
Masih kata Bupati, jika aset dipinjamkan dengan pihak lain maka harus dilihat apakah ketika meminjam telah melalui mekanisme yang berlaku atau tidak. Jika tidak maka segera harus diambil tindakan dengan mengembalikannya kepada Pemkab Lebong.
“Semua harus jelas, jika meminjam maka harus ada yang namanya pinjam pakai,” tuturnya.
Nantinya ucap Bupati, bagi pihak-pihak yang diketahui menguasai aset milik Pemkab dan diketahui tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan, maka dipastikan akan dilakukan penarikan sesuai dengan paraturan yang berlaku.
“Akan kita tarik karena itu bukan hak pemakai,” ujarnya.
Bahkan ucap Bupati, pihaknya akan menggandeng pihak Kejari Lebong untuk membantu melakukan penarikan terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang seharusnya bukan mereka yang menguasai aset atau tidak jelas keberadaan aset milik Pemkab Lebong.