BPOM Umumkan 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftarnya

ilustrasi Obat Tradisonal dan Suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Masyarakat Indonesia harus waspada terhadap konsumsi obat tradisonal, pasalnya saat ini sudah banyak obat tradisonal yang mengandung bahan Kimia obat (BKO) yang sangat bahaya bagi Kesehatan.
Temuan kandungan obat tradisonal mengandung BKO itupun dibenarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan belum lama ini, pihaknya melansir 15 daftar Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan dari Negara Lain yang terbukti Mengandung BKO
Hal ini sebagai respons atas temuan otoritas pengawas obat dan makanan Thailand dan Brunei Darussalam berdasarkan pengawasan periode Januari-Februari 2024.
Ke-15 obat bahan alam dan suplemen kesehatan tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Adapun BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, sibutramin, fluoksetin, tadalafil, dan orlistat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan agar pelaku usaha selalu menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan perundangan.
BACA JUGA:Guru Jangan Panik Jika Muncul Notifikasi 'Rekening Belum Tersedia' Segera Lakukan Ini
BACA JUGA:Salurkan Kebutuhan Sekolah Korban Kebakaran, Begini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
"Sesuai dengan konsep tiga pilar pengawasan obat dan makanan, yakni pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat," kata Taruna.
Taruna menyampaikan sejumlah bahaya dari mengonsumsi obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Kandungan BKO dapat menimbulkan efek samping seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, serta pusing.
BKO juga bisa mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah, serta stroke, serangan jantung, bahkan berujung pada kematian.
" Bukan menyembuhkan, penggunaan BKO menunda diagnosis penyakit sebenarna, dapat menyebabkan kerusakan hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang atau dosis tinggi," jelasnya.
Taruna mengingatkan agar masyarakat jangan tertipu oleh janji "alami" atau "herbal" jika produk tidak punya izin BPOM dan label bahan yang jelas.