Damkar Tertibkan Instalasi Kebakaran di Perkantoran
Yuliansyah--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu akan mewajibkan pemasangan instalasi pemadam kebakaran di seluruh tempat usaha, termasuk kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Hal ini untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran, dan penyelamatan seluruh aset-aset berharga.
"Kita imbau dulu seluruh tempat usaha minimal ada tabung alat pemadam api ringan, sehingga mencegah terjadinya kebakaran skala besar," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Bengkulu, Yuliansyah.
Pihaknya juga berencana untuk melakukan inspeksi (pemeriksaan) APAR supaya tidak melewatkan tanggal kedaluarsa. Jika ditemukan sudah memasuki masa kadaluarsa, maka instansi bersangkutan diminta segera lakukan isi ulang. Dan jika ditemukan ada komponen yang rusak segera perbaiki komponen tersebut agar tetap berfungsi dengan lancar.
"Kalau sudah tidak layak pakai biasanya powder apar akan menggumpal sehingga APAR tidak mau bekerja dan kebakaran jadi meluas. Apar sangat berguna untuk melindungi aset dan nyawa," jelasnya.
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Pelaku Curanmor Berhasil Kabur
BACA JUGA:Tenggelam di Muara Sungai Sambat, Pelajar Ditemukan MD, Begini Kondisinya
Mendukung hal itu, pihaknya mengusulkan peraturan daerah (perda) khusus standarisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
" Selama ini belum ada perdanya, tetapi kita akan mengusulkan payung hukum," terangnya. (Medi)