Siap-siap, Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

siap-siap gaji ke-13 PNS cair-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pencairan gaji ke-13 menjadi  informasi yang dinanti-nantikan bagi para  pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR), para ASN dapat  bersiap-siap menyambut rezeki pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 yang dikabarkan dicairkan setelah lebaran ini.

Lalu kapan jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS?

Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani presiden Prabowo Subianto. 

Wacanaya, jadwal pembayaran  gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini dapat dilakukan setelah bulan Juni jika diperlukan penyesuaian anggaran atau teknis lainnya.

BACA JUGA:Rencana Pembukaan Tambang Emas di Daerah Ulu Talo, Begini Kata Bupati Seluma

BACA JUGA:Menteri Keuangan Tetapkan 4 Kategori Pensiunan ASN Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Daftarnya

Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mengingat pencairannya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. 

Dalam penjelasannya, Prabowo menyebutkan ada total 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Beliau pun memaparkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan untuk ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Mulai Dicairkan, Segini Jumlah Anggaran dan Penerimanya

BACA JUGA:Hasil Seleksi Petugas Haji 2025 Diumumkan, Ini Pesan Menag

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (Tukin). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan