Rohidin Dititipkan di Rutan Malabero, Isnan Fajri dan Anca di Lapas Bentiring

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan tiba Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan menjelang sidang, Senin, 14 April 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekdaprov, Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca yang terseret kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan pemerasan untuk dana kampanye Pilkada 2024 tiba di Bengkulu, Senin, 14 April 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Rohidin di Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero. Sedangkan Insnan Fajri dan Anca ditempatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Rohidin tiba di Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 14.55 WIB, menggunakan mobil tahanan milik Pidsus Kejati Bengkulu. Mobil tahanan yang membawa Rohidin dikawal mobil intelijen Kejati Bengkulu dan satu unit kendaraan taktis milik Sat Brimob Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Dua Calon Dirut Bank Bengkulu Tes Wawancara, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Belum Usai Kasus Lama, Murman CS Tersangka Lagi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11 Miliar

Saat pintu mobil tahanan dibuka di Rutan Malabero, puluhan awak media langsung mengambil gambar. Tidak ada kalimat dilontarkan Rohidin saat disapa awak media. 

Rohidin yang memakai topi putih, masker dan menggunakan rompi orange langsung masuk ke dalam Rutan Bengkulu. 

"Untuk Rohidin ditahan di Rutan, sementara 2 tersangka lain di Lapas Bengkulu. Teknisnya seperti apa akan disampaikan oleh KPK," jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH.

Bersamaan dengan tibanya Rohidin CS ke Bengkulu, berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada hari yang sama. 

Humas PN Bengkulu, T Oyong SH, berkas perkara Rohidin Mersyah dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PNBgl, Isnan Fajri 25/Pid.Sus-TPK/2025/PNBgl dan Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PNBgl. Pasal yang dipersangkakan untuk 3 tersangka yakni pasal 12 huruf e Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Benar, berkas perkara Rohidin Mersyah dan 2 tersangka lain sudah dilimpahkan jaksa KPK hari ini," ujar T Oyong.

Untuk persidangan akan dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025. Kemudian untuk majelis hakim telah ditetapkan, yakni Hakim Ketua, Paisol SH dengan Hakim Anggota Achmadsyah Ade Muri dan Muhammad Fauzi.

Lokasi sidang masih akan ditentukan oleh majelis hakim, apakah nanti menggunakan PN Tipikor di Padang Jati atau PN Tipikor di Sungai Rupat. Sementara jumlah JPU yang akan mengawal sidang, berdasarkan data diterima Humas PN sebanyak 8 orang JPU KPK.

"Sidang perdana sudah ditetapkan, hari Senin tanggal 21 April 2024," imbuh Oyong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan